Selamat datang di Website resmi Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu, selama ini kita telah melaksanakan pelayanan publik diberbagai bidang dengan tujuan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Mewujudkan pelayanan yang baik bukanlah pekerjaan mudah, perlu komitmen dan usaha keras dari segenap komponen, satuan kerja dan aparat Pemerintah Daerah yang terlibat didalamnya.
Keberadaan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan kesungguhan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menciptakan pelayanan publik yang baik menuju pelayanan prima dalam rangka terwujudnya Tata Kepemerintahan yang baik atau Good Governance.
Pelayanan Prima dapat dicapai antara lain melalui adanya komitmen yang besar, koordinasi yang baik, transparansi, inovasi dan kinerja aparatur yang tanggap serta kontinuitas dan berkesinambungan.
Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan Informasi dan gambaran Pelayanan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dalam melaksanakan pelayanan Publik, khususnya Pelayanan Perizinan, Non Perizinan, dan Penanaman Modal. Akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu terlaksananya kegiatan pelayanan dengan baik dan terbentuknya website ini sehingga bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Kepala DPMPTSP Kab. Indragiri Hulu
ENDANG MULYAWAN, S.Hut, M.Si
Pembina Utama Muda IV/c
NIP. 19721011 199903 1 007
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hulu mengadakan kegiatan sosialisasi tentang pelayanan perizinan berusaha berbasis elektronik yang menggunakan aplikasi OSS (Online Single Submission) milik BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) Suku Talang Mamak yang di inisiasi oleh Kelompok Usaha Pandan Babunga Komunitas Adat Suku Ampang delapan Desa TAlang Durian Cacar Kec. Rakit Kulim. Kegiatan ini dilaksanakan hari Minggu tanggal 25 September 2022 bertempat di Rumah Adat Suku Ampang Delapan.
Sehubungan dengan telah disahkannya Undang ? Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pmerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi Secara Elektronik, DPMPTSP Kab. Indragiri Hulu menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko Bagi Pelaku Usaha Perseorangan di Pematang Reba, 25 Agustus 2022 bertempat di Hotel Five Boy Pematang Reba Indragiri Hulu
RENGAT-Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan investasi di Indonesia telah meluncurkan berbagai regulasi untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja yang ditindak lanjuti dengan 45 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden kesemuanya ditujukan pada terciptanya iklim sejuk investasi di Indonesia.
JAKARTA ? Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan proses bisnis Online Single Submission (OSS) berbasis risiko akan diimplemetasikan secara penuh pada 1 Juli 2021.
Pandemi COVID-19 saat ini masih membayang-bayangi proses demokrasi Tanah Air. Selain itu, banyak juga kritikan dan dorongan agar Pemerintah menunda proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2020.
RENGAT - Sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hulu menyiapkan handsanitizer pada area sebelum memasuki ruang layanan.
RENGAT - Hingga hari ini, dari 4 korban yang hanyut terbawa arus sungai, sudah tiga korban berhasil diketemukan. Sebelumnya, keempat bocah terseret arus pada hari Jumat Tanggal 20 Maret 2020, bernama Farel, Agil, Fidel dan Gaza. Dihari pertama, pencarian masyarakat menemukan 2 korban, bernama Farel dan Agil. Keduanya ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia.
RENGAT - Bupati Indragiri Hulu, H. Yopi Arianto, SE menyesalkan banyak anak-anak malah bermain di saat pemerintah membuat kebijakan meliburkan sekolah guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19.