SURAT IZIN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
Dasar Hukum :
1. |
Undang undang no 23 th 1992 tentang kesehatan |
2. |
Permenkes Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik |
Persyaratan :
- Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir
- Fotokopi STR-ATLM
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
- Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Foto langsung di DPMPTST Kab. Inhu
- Fotokopi KTP
- Materai Rp. 6000 = 2 lembar
- Map tulang warna putih
- Fotokopi SIP-ATLM pertama untuk permohonan SIP-ATLM yang kedua
Untuk Pembaharuan/Perpanjangan Izin
- Melampirkan SIP-ATLM lama
- Copy Kartu Tanda Penduduk
Biaya :Rp. -
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
Download Formulir Permohonan
|