IZIN USAHA PUSAT PERBELANJAAN (IUPP)
Dasar Hukum :
1. |
Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah |
2. |
Permen Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern |
3. |
Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2105 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan |
Persyaratan :
- Copy Surat Izin Undang-Undang Gangguan (HO);
- Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Copy Hak Guna Bangunan (HGB);
- Copy Daftar Perusahaan (TDP);
- Kepemilikan Toko Modern oleh perusahaan asing wajib melampirkan copy surat izin dari Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM);
- Rencana Kemitraan dengan UMKM dan Koperasi;
- Surat Pernyataan atas kebenaran dokumen persyaratan permohonan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP);
- Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Rekomendasi Teknis Disperindag Kab. Inhu
- Rekomendasi Arahan Pemanfaatan Ruang (Advice Planing)
Khusus untuk Toko Modern yang teritegrasi dalam Pusat Perbelanjaan :
1. Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat;
2. Copy IUPP Pusat perbelanjaan atau bangunan lainnya tempat berdirinya Toko Modern;
3. Copy tanda Daftar Perusahaan (TDP);
4. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahaannya;
5. Surat Pernyataan atas kebenaran dokumen persyaratan permohonan Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
6. Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil untuk Pusat Perbelanjaaan atau Toko Modern;
7. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku;
Biaya : Rp. 0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja
Download Formulir Permohonan |