SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
Dasar Hukum :
1. |
Undang undang no 23 th 1992 tentang kesehatan |
2. |
Permenkes Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2013889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Kefarmasian |
Persyaratan :
- Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000
- Fotocopy STRTTK
- Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
- Surat rekomendai dari organisasi profesi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian
- Rekomendasi Teknis Dinas Kesehatan Kab. Inhu
- Fotokopi Surat Izin Apotek (SIA)
- Fotocopy KTP
- Foto langsung di DPMPTSP Kab. Inhu
- Materai Rp. 6000 = 2 Lembar Map Tulang Plastik warna Kuning.
Untuk Pembaharuan/Perpanjangan Izin
- Melampirkan SIPTTK lama
- Copy Kartu Tanda Penduduk
Biaya :Rp. -
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
Download Formulir Permohonan
|