Silahkan daftarkan perusahaan/usaha anda pada Online Single Submission (OSS) dengan Url http://oss.go.id
 
 
 
 
 
 
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 
 

Anda adalah pengunjung Ke :
1509972
 
Calendar Script
« March 2024 »
Mn Sn Se Rb Km Jm Sa
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31
 

 

Kadisdik Kaget Angka Putus Sekolah di Riau Capai 44,36 Persen

Jumat, 06 September 2019

PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Rudyanto mengaku kaget mengetahui angka putus sekolah di daerah ini masuk urutan 10 besar nasional, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2018.

Dimana persentase putus sekolah anak usia 7-17 tahun di Riau berada di urutan ketiga atau 44,37 persen. Urutan pertama dan kedua yakni Banten 49,63 persen dan Jambi 46,36 persen.

''Saya juga bingung dapat darimana data itu. Karena data itu hanya menampilkan umur anak 7-17, tapi apakah angka putus sekolah terbesar ini berada di SD, SMP, atau SMA, dan berada di kabupaten/kota mana, tidak ada dirincikan,'' kata Kepala Disdik Riau, Rudyanto dilansir dari cakaplah.com terbit, Kamis (5/9/2019).

Karena itu, Rudyanto berjanji akan mengecek data tersebut di kabupaten/kota. Hal ini untuk memastikan angka putus sekolah di tingkat SD/SMP benar tidak sesuai yang terdapat di kementerian itu.

''Nanti kita akan memanggil kepala dinas pendidikan kabupaten/kota mencocokan data itu. Makanya kita cek benar ke daerah, dan kita dudukan bersama. Kan mereka juga tak mau kalau di daerahnya disebut paling banyak anak putus sekolah,'' ujarnya.

''Mungkin tidak angka putus sekolah di tingkat SD mencapai 31 persen, sementara dalam ketentuan undang-undang kita punya wajib belajar 9 tahun. Harusnya tidak ada anak putus sekolah sampai SMP. Kalau masih ada anak yang putus sekolah berarti orang tuanya lagi, karena biaya sekolah sudah digratiskan sampai SMP,'' paparnya.

''Kalau misalnya alasan orang tua tak mampu membeli baju, maka pemerintah akan memberi KIP yang digunakan untuk kebutuhan anak. Kalau alasan sekolah jauh, pemerintah wajib membangun sekolah,'' sambungnya.

Sebab menurutnya, dengan adanya program pemerintah wajib belajar 9 tahun harusnya tidak ada lagi anak putus sekolah sampai SMP.

''Apalagi tahun depan Gubernur Riau mencanangkan wajib belajar 12 tahun,'' tukas mantan Penjabat Bupati Indragiri Hilir.***(riaukarya.com)

 
1.Izin Operasional Sekolah Swasta
2.Izin Praktik Apoteker
3.Izin Praktik Bidan
4.Izin Praktik Dokter
5.Izin Praktik Fisioterapis
6.Izin Praktik Optometris
7.Izin Praktik Perawat
8.Izin Praktik Perawat Anastesi
9.Izin Praktik Radiografer
10.Izin Praktik Refraksionis Optisien
11.Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler
12.Izin Praktik Tenaga Gizi
13.Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
14.Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
15.Izin Reklame
16.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
17.Surat Izin Praktik Sanitarian
18.Surat Izin Praktik Tukang Gigi
19.Surat Keterangan Penelitian
20.Surat Keterangan Racun Api