Silahkan daftarkan perusahaan/usaha anda pada Online Single Submission (OSS) dengan Url http://oss.go.id
 
 
 
 
 
 
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 
 

Anda adalah pengunjung Ke :
1509266
 
Calendar Script
« March 2024 »
Mn Sn Se Rb Km Jm Sa
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31
 

 

Sudah 1.800 Wajib Pajak Manfaatkan Penghapusan Denda

Jumat, 26 Oktober 2018

PEKANBARU - Hingga hari ketiga, sudah ada sebanyak 1.800 wajib pajak yang telah memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Penerimaan pajak meningkat Rp2,8 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan ini sudah berlangsung selama empat hari. Hingga hari ketiga, sudah ada 1.800 yang dihapus dendanya.

''Kalau penerimaan pajak khusus untuk penghapusan denda, sudah ada Rp2,8 miliar dalam tiga hari ini,'' kata Indra Putrayana, Kamis (25/10/18).

Menurut Indra, saat ini memang belum terjadi peningkatan yang signifikan masyarakat yang memanfaatkan kebijakan ini. Hal itu kata Indra, karena kebiasaan masyarakat yang cenderung memanfaatkan di hari-hari terakhir. Sehingga belum dilakukan penambahan jam pelayanan. Akhir pekan ini, pihaknya akan melakukan evaluasi. ''Nanti evaluasi, kita lihat perkembangannya. Apakah nanti ditambah jam pelayanan atau tidak,'' ujarnya.

Di samping itu kata Indra, pihaknya juga tengah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. "Kita bekerja sama dengan polisi lalu lintas melakukan sosialisasi. Kita juga terus lakukan razia pajak kendaraan," sebutnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Sebab, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hanya berlangsung selama lima pekan. Mulai dari 22 Oktober sampai 30 November mendatang.

Diketahui, Pemprov Riau mulai melakukan pemutihan denda PKB dan BBNKB. Pemutihan ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan penunggak pajak di Riau bahkan semua jenis kendaraan. Baik itu yang menunggak satu tahun bahkan di atas 10 tahun.

Semua denda atas keterlambatan bayar pajak tersebut akan dihapuskan, sedangkan yang wajib dibayarkan wajib pajak adalah nilai pajaknya sendiri. Namun ini hanya bagi kendaraan penunggak pajak yang jatuh temponya di bawah 31 Maret 2018.

Misalnya, kendaraan sudah nunggak pajak tiga tahun, 2016, 2017 dan 2018. Jatuh temponya April, atau setelah 31 Maret 2018. Maka denda yang dihapus hanya untuk tahun 2016 dan 2017. Sedangkan denda 2018 tetap dibayar.

Wajib pajak juga bisa mengecek estimasi besaran pajak yang harus dibayar, melalui website: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/. Setelah situs terbuka, masukkan nomor polisi (nopol) kendaraan yang akan dibayar pajaknya.**(riauterkini.com)

 
1.Izin Operasional Sekolah Swasta
2.Izin Praktik Apoteker
3.Izin Praktik Bidan
4.Izin Praktik Dokter
5.Izin Praktik Fisioterapis
6.Izin Praktik Optometris
7.Izin Praktik Perawat
8.Izin Praktik Perawat Anastesi
9.Izin Praktik Radiografer
10.Izin Praktik Refraksionis Optisien
11.Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler
12.Izin Praktik Tenaga Gizi
13.Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
14.Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
15.Izin Reklame
16.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
17.Surat Izin Praktik Sanitarian
18.Surat Izin Praktik Tukang Gigi
19.Surat Keterangan Penelitian
20.Surat Keterangan Racun Api