Silahkan daftarkan perusahaan/usaha anda pada Online Single Submission (OSS) dengan Url http://oss.go.id
 
 
 
 
 
 
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 
 

Anda adalah pengunjung Ke :
1510272
 
Calendar Script
« March 2024 »
Mn Sn Se Rb Km Jm Sa
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31
 

 

Bupati Inhu Serahkan Remisi 122 Napi LP Rengat

Jumat, 19 Agustus 2011

RENGAT, Bertempat dihalaman Lembaga pemasyarakatan (LP) kelas II Pematang Reba, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto SE secara simbolis menyerahkan remisi kepada para narapidana (Napi).Rabu (17/8/11).

Pemberian remisi bagi para Napi ini berdasarkan SK menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham) Republik Indonesia nomor.W 4.388.OT.03.01 tahun 2011 tertanggal 12 Agustus 2011 atas nama Menteri Hukum dan Ham yang ditandatangan Kepala Kantor Wilayah Riau Djoni Muhammad,SH.

Penyerahan Remisi tersebut bersempena dengan HUT Kemardekaan Republik Indonesia ke-66, dimana sebanyak 11 orang narapidana langsung bebas. Yang salah satunya narapidana kasus tindak pidana korupsi lampu Hias Pemkab Inhu Maria Astina.

Bupati Inhu, Yopi Arianto SE yang membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis Akbar SH mengatakan bahwa Para narapidana sebagai warga negara yang sedang menjalani hukuman tentunya juga turut merasakan nuansa Kemerdekaan yang merupakan sumber semangat dan kekuatan bagi seluruh bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi itu sendiri yakni untuk mencapai Indonesia yang bebas dalam menentukan masa depannya sendiri.

Salah satu hak yang harus diberikan menurut undang-undang adalah hak untuk mendapatkan Remisi. Dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian Remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat sehingga mereka diharapkan dapat menjalani kehidupan normal dan bertanggungjawab? ujar Yopi Arianto.

Sementara Itu,kepala lembaga pemasyarakatan kelas II Rengat Sulistiyono, dalam laporannya mengatakan, jumlah keseluruhan Narapidana yang menerima remisi (pengurangan masa tahanan) untuk Rutan Rengat sebanyak 122 orang yang terdiri dari 111 orang Remisi umum satu (RU.1) yang pengurangan masa tahanan berkisar satu sampai lima bulan sedangkan RU.2 atau keseluruhan berjumlah 11 orang dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa tahanannya, dan salah satunya narapidana kasus tindak pidana korupsi .

Ditambahkan Sulistiono, pemberian remisi, kepada para narapidana yang dalam menjalani hukuman, dinilai dari sikap baik dan prestasi, dedikasi serta berdisiplin tinggi dalam mengikuti Program Pembinaan yang dilaksanakan. Hal ini merupakan amanat UU Nomor 12 Tahun 1995 tantang Pemasyarakatan dan diikuti oleh Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI nomor M.09.HN.02.01 tahun 1999 tentang pelaksanaan keputusan presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.

Selain dihadiri Bupati Inhu, acara penyerahan Remisi juga dihadiri oleh Wakil Bupati Inhu, H Harman Harmaini , Sekda Inhu Raja Erisman ,Plt Ketua DPRD Inhu Ahmad Arief Ramli, Muspida Inhu, dan Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Inhu, serta undangan lainya**(RIAU TERKINI.COM)

 
1.Izin Operasional Sekolah Swasta
2.Izin Praktik Apoteker
3.Izin Praktik Bidan
4.Izin Praktik Dokter
5.Izin Praktik Fisioterapis
6.Izin Praktik Optometris
7.Izin Praktik Perawat
8.Izin Praktik Perawat Anastesi
9.Izin Praktik Radiografer
10.Izin Praktik Refraksionis Optisien
11.Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler
12.Izin Praktik Tenaga Gizi
13.Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
14.Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
15.Izin Reklame
16.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
17.Surat Izin Praktik Sanitarian
18.Surat Izin Praktik Tukang Gigi
19.Surat Keterangan Penelitian
20.Surat Keterangan Racun Api