Silahkan daftarkan perusahaan/usaha anda pada Online Single Submission (OSS) dengan Url http://oss.go.id
 
 
 
 
 
 
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 
 

Anda adalah pengunjung Ke :
1508824
 
Calendar Script
« March 2024 »
Mn Sn Se Rb Km Jm Sa
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31
 

 

DPMPTSP Inhu Mulai Melaksanakan Layanan Perizinan OSS

Rabu, 15 Agustus 2018

RENGAT - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhu sudah mulai melaksanakan Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara elektronik (OSS) kepada pelaku usaha yang akan melakukan pengurusan izin usaha. Ini dilakukan bukan karena tidak membolehkan pelaku usaha untuk datang ke kantor mereka melakukan pengurusan izin, namun hal itu karena sudah dilakukan secara online, dimanapun bisa dilakukan.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Berdasarkan dokumen PP 24/2018 disebutkan cara mendaftar kegiatan berusaha pertama-tama dengan mengakses laman OSS di oss.go.id.

Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan investor baik yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).

Namun ditegaskan Kasi penetapan dan Penerbitan DPMPTSP Inhu, Sutrisno bahwa untuk saat ini belum semua perizinan bisa dilakukan melalui OSS, karena masih dilakukan secara bertahap dan menunggu instruksi lebih lanjut dari pihak kementrian atau OSS. ''Kami hanya pelaksana. Untuk saat ini kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah dapat dilakukan secara online, tegasnya''.

Namun sebagai gambaran, nantinya di laman tersebut pelaku usaha yang adalah perseorangan akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berikut dengan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.

Pelaku usaha juga diminta untuk menyertakan dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum. Langkah berikutnya, jika pelaku usaha belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka OSS akan memproses pemberian NPWP terlebih dahulu.

Setelah NPWP selesai, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha. NIB dikeluarkan dalam bentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

Nantinya, NIB akan berfungsi sebagai identitas berusaha dan dapat digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Termasuk saat harus memenuhi persyaratan lain untuk izin usaha dan izin komersial atau operasional.

NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabean. Pelaku usaha yang telah menerima NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

''Sementara bagi pelaku usaha yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing, akan diarahkan untuk mengajukan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di dalam laman OSS, jelasnya''.

Pelaku usaha yang telah dapat izin usaha melalui OSS bisa melakukan pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan, pelayanan uji coba produksi, serta pelaksanaan produksi.

Sebagai catatan tambahan, bagi pelaku usaha yang belum menyelesaikan amdal dan atau rencana teknis bangunan gedung, belum dapat melakukan pembangunan bangunan gedung.

 
1.Izin Operasional Sekolah Swasta
2.Izin Praktik Apoteker
3.Izin Praktik Bidan
4.Izin Praktik Dokter
5.Izin Praktik Fisioterapis
6.Izin Praktik Optometris
7.Izin Praktik Perawat
8.Izin Praktik Perawat Anastesi
9.Izin Praktik Radiografer
10.Izin Praktik Refraksionis Optisien
11.Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler
12.Izin Praktik Tenaga Gizi
13.Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
14.Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
15.Izin Reklame
16.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
17.Surat Izin Praktik Sanitarian
18.Surat Izin Praktik Tukang Gigi
19.Surat Keterangan Penelitian
20.Surat Keterangan Racun Api