Silahkan daftarkan perusahaan/usaha anda pada Online Single Submission (OSS) dengan Url http://oss.go.id
 
 
 
 
 
 
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 
 

Anda adalah pengunjung Ke :
1510277
 
Calendar Script
« March 2024 »
Mn Sn Se Rb Km Jm Sa
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31
 

 

Kewenangan, Hak dan Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah di Bidang Penanaman Modal

Jumat, 05 Agustus 2011

Secara umum Indonesia terbagi kedalam tiga wilayah 1.Indonesia Bagian Barat, 2.Indonesia Bagian Tengah, 3. Indonesia Bagian Timur. Seiring dengan program pemertaan pembanguan yang dilakukan oleh pemerintah daerah luar Jawa menyimpan potensi besar bagi investasi. Daerah yang mewakili wilayah Indonesia diantaranya terwkili oleh daerah : Sumatera ? Riau, Medan, Padang dan Palembang, Kalimantan Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin dan Kutai Kertanegara, Sulawsi, Maluku dan Papua Makasar, Ambon dan Jayapura.Sejalan dengan Pelaksanaan otonomi daerah investor dapat langsung berinvestasi ke daerah di seluruh Indonesia dengan menghubungi langsung daerah tujuan investasi.

Kewenangan pelayanan penanaman modal di Indonesia dibagi menjadi kewenangan pada level pusat, propinsi, dan kabupaten atau kotamadya.

Pembagian kewenangan, hak dan tugas yang terkait dengan Pemerintah Pusat dan daerah adalah sebagai berikut:

Kewenangan pelayanan penanaman modal di Indonesia dibagi menjadi kewenangan pada level pusat, propinsi, dan kabupaten atau kotamadya.

Pembagian kewenangan, hak dan tugas yang terkait dengan Pemerintah Pusat dan daerah adalah sebagai berikut:

1.Terkait dengan Penanaman modal lintas batas administratif: * Pelayanan penanaman modal Lintas propinsi merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat. * Pelayanan penanaman modal Lintas kabupaten / kotamadya merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat Pemeritah Propinsi * Pelayanan penanaman modal Dalam Kabupaten / kotamdya merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat Pemerintah Kabupaten/Kota

2.Terkait dengan keamanan dan kepentingan Nasional sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintahan Pusat. Kegiatan Penanaman Modal yang terkait dengan keamanan dan kepentingan Nasional adalah sebagai berikut: * Penanaman modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi * Penanaman modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional; * Penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antarwilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi * Penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional * Penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain * Bidang penanaman modal lain yang menjadiurusan Pemerintah menurut undang-undang

3. Terkait dengan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi pelaksanaan kegiatan penanaman modal dapat diserahkan atau melalui pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat atau menugasi Pemerintah Kabupaten/Kota

Sejalan dengan Pelaksanaan otonomi daerah investor dapat langsung berinvestasi ke daerah di seluruh Indonesia dengan menghubungi langsung daerah tujuan investasi..(NSWI.BKPM.go.id)

 
1.Izin Operasional Sekolah Swasta
2.Izin Praktik Apoteker
3.Izin Praktik Bidan
4.Izin Praktik Dokter
5.Izin Praktik Fisioterapis
6.Izin Praktik Optometris
7.Izin Praktik Perawat
8.Izin Praktik Perawat Anastesi
9.Izin Praktik Radiografer
10.Izin Praktik Refraksionis Optisien
11.Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler
12.Izin Praktik Tenaga Gizi
13.Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
14.Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
15.Izin Reklame
16.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
17.Surat Izin Praktik Sanitarian
18.Surat Izin Praktik Tukang Gigi
19.Surat Keterangan Penelitian
20.Surat Keterangan Racun Api