Kewenangan, Hak dan Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah di Bidang Penanaman Modal
Jumat, 05 Agustus 2011
Secara umum Indonesia terbagi kedalam tiga wilayah 1.Indonesia Bagian Barat, 2.Indonesia Bagian Tengah, 3. Indonesia Bagian Timur. Seiring dengan program pemertaan pembanguan yang dilakukan oleh pemerintah daerah luar Jawa menyimpan potensi besar bagi investasi. Daerah yang mewakili wilayah Indonesia diantaranya terwkili oleh daerah : Sumatera ? Riau, Medan, Padang dan Palembang, Kalimantan Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin dan Kutai Kertanegara, Sulawsi, Maluku dan Papua Makasar, Ambon dan Jayapura.Sejalan dengan Pelaksanaan otonomi daerah investor dapat langsung berinvestasi ke daerah di seluruh Indonesia dengan menghubungi langsung daerah tujuan investasi.
Kewenangan pelayanan penanaman modal di Indonesia dibagi menjadi kewenangan pada level pusat, propinsi, dan kabupaten atau kotamadya.
Pembagian kewenangan, hak dan tugas yang terkait dengan Pemerintah Pusat dan daerah adalah sebagai berikut:
Kewenangan pelayanan penanaman modal di Indonesia dibagi menjadi kewenangan pada level pusat, propinsi, dan kabupaten atau kotamadya.
Pembagian kewenangan, hak dan tugas yang terkait dengan Pemerintah Pusat dan daerah adalah sebagai berikut:
1.Terkait dengan Penanaman modal lintas batas administratif:
* Pelayanan penanaman modal Lintas propinsi merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat.
* Pelayanan penanaman modal Lintas kabupaten / kotamadya merupakan tanggung jawab Pemerintah
Pusat Pemeritah Propinsi
* Pelayanan penanaman modal Dalam Kabupaten / kotamdya merupakan tanggung jawab Pemerintah
Pusat Pemerintah Kabupaten/Kota
2.Terkait dengan keamanan dan kepentingan Nasional sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintahan
Pusat. Kegiatan Penanaman Modal yang terkait dengan keamanan dan kepentingan Nasional adalah
sebagai berikut:
* Penanaman modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko
kerusakan lingkungan yang tinggi
* Penanaman modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
* Penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antarwilayah atau ruang
lingkupnya lintas provinsi
* Penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional
* Penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari
pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan
pemerintah negara lain
* Bidang penanaman modal lain yang menjadiurusan Pemerintah menurut undang-undang
3. Terkait dengan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi pelaksanaan kegiatan
penanaman modal dapat diserahkan atau melalui pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah melalui Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat atau menugasi
Pemerintah Kabupaten/Kota
Sejalan dengan Pelaksanaan otonomi daerah investor dapat langsung berinvestasi ke daerah di seluruh Indonesia dengan menghubungi langsung daerah tujuan investasi..(NSWI.BKPM.go.id)