Silahkan daftarkan perusahaan/usaha anda pada Online Single Submission (OSS) dengan Url http://oss.go.id
 
 
 
 
 
 
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 
 

Anda adalah pengunjung Ke :
1510700
 
Calendar Script
« March 2024 »
Mn Sn Se Rb Km Jm Sa
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31
 

 

Personil Polres Inhu dan Brimob Usir Massa Pendemo

Jumat, 25 Oktober 2013

RENGAT-Massa yang mengatasnamakan dirinya masyarakat Kecamatan Pasir Penyu, Lirik dan Sei Lala yang sejak empat bulan lalu menduduki areal perkebunan PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) akhirnya memilih mundur, Rabu (23/10).

Mundurnya massa tersebut setelah ratusan personil Polres Inhu dibantu personil Brimob Polda Riau turun ke lokasi konsentrasi masa di sekitar Jalan Elak. Massa kemudian menuju ke lokasi perkebunan sawit dan simpang divisi utama yang juga merupakan pintu masuk ke PT TPP.

Melihat massa pendemo yang mundur ke lokasi divisi ini, polisi dan brimob kemudian melakukan patroli ke lokasi tersebut. Lagi-lagi massa pendemo yang jumlahnya puluhan orang dan semakin sedikit memilih mundur tanpa ada perlawanan.

Sehingga sekitar pukul 15.00 wib, simpang divisi sebagai pintu utama masuk PT. TPP tidak terlihat lagi adanya massa pendemo. Namun demikian aparat kepolisian hingga pukul 17.00 wib masih tetap berada di lokasi yang sebelumnya menjadi lokasi pendemo.

Sementara itu CDO PT. TPP Sukmayanto mengatakan bahwa aktifitas perusahaan sudah dimulai sejak Senin (21/10). Diharapkan kedepan tidak ada lagi permasalahan yang dapat mengganggu aktifitas perusahaan.

Setelah dilaksanakannya penandatangan perpanjangan HGU PT. TPP dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat Hendarman Supandji pada tanggal 9 September 2013 lalu. Namun surat BPN no: 90/HGU-BPN/RI dengan luas areal 10.201 hektar

Sebelumnya Administratur PT. TPP Sumarno mengatakan dengan sudah diperpanjangnya izin HGU PT. TPP diharapkan operasional perusahaan dapat normal sebagaimana sebelumnya.

''Dengan adanya demo sekelompok masyarakat yang menutup akses jalan di ampang-ampang mengakibatkan operasional perusahaan lumpuh total sejak 19 September lalu. Pabrik tidak lagi beroperasi sehingga TBS tidak bisa diolah menjadi CPO,'' ungkap Sumarno.

Selanjutnya Sumarno menjelaskan bahwa akibat demo yang dilakukan kelompok masyarakat sebenarnya sudah dirasakan perusahaan sejak bulan Juli 2013 lalu. Sehingga sejak tanggal 30 Juli tidak ada lagi pemasaran TBS oleh perusahaan pada areal seluas 9.600 hektar atau pada 15 afdelling.

Dari informasi yang diperoleh dilapangan saat ini mobil tanki pengangkut CPO sudah masuk ke lokasi PKS. Setelah ampang-ampang di jalan elak yang sebelumnya dikuasi pendemo dibuka kembali oleh aparat kepolisian.

Seperti diketahui, bentrok fisik antara massa dan karyawan perusahaan sempat pecah pada Senin kemarin di sekitar lokasi pabrik kelapa sawit PT TPP. Bentok ini menyebabkan beberapa orang massa pendemo mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan. Selain itu, bentok fisik juga menyebabkan beberapa sepeda motor mengalami rusak berat. Beruntung bentrok tidak berkembang kearah yang lebih besar setelah Wakil Bupati Inhu H Harman Harmaini bersama FKPD dan Kepala BPN Inhu datang ke lokasi menenangkan kedua belah pihak.(inhusatu.com)

 
1.Izin Operasional Sekolah Swasta
2.Izin Praktik Apoteker
3.Izin Praktik Bidan
4.Izin Praktik Dokter
5.Izin Praktik Fisioterapis
6.Izin Praktik Optometris
7.Izin Praktik Perawat
8.Izin Praktik Perawat Anastesi
9.Izin Praktik Radiografer
10.Izin Praktik Refraksionis Optisien
11.Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler
12.Izin Praktik Tenaga Gizi
13.Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
14.Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
15.Izin Reklame
16.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
17.Surat Izin Praktik Sanitarian
18.Surat Izin Praktik Tukang Gigi
19.Surat Keterangan Penelitian
20.Surat Keterangan Racun Api