Silahkan daftarkan perusahaan/usaha anda pada Online Single Submission (OSS) dengan Url http://oss.go.id
 
 
 
 
 
 
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 
 

Anda adalah pengunjung Ke :
1508790
 
Calendar Script
« March 2024 »
Mn Sn Se Rb Km Jm Sa
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31
 

 

Pemkab Inhu Buka Layanan \'LAPOR!\'

Rabu, 09 Oktober 2013

RENGAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) membuka layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (LAPOR!).

Program LAPOR! ini diperuntukan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dan pengaduan langsung ke Bupati Inhu yang cukup mengetik SMS ke 1708 atau melalui website www.lapor.ukp.go.id. Sebagaimana disampaikan Kepala Sub Bagian Pemberitaan Humas Setda Inhu, Veni Dwipa Sari kepada riauterkinicom Selasa (8/10/13) mengatakan, program LAPOR ini merupakan bentuk komitmen Bupati Inhu Yopi Arianto untuk menampung seluruh aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, sekaligus upaya mewujudkan pemerintahan bersih dan transparan.

Program ini juga bagian dari pelaksanaan Open Government Indonesia (OGI) yang difasilitasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), dimana Kabupaten Inhu merupakan salah satu daerah percontohan. \'\'Saat ini program LAPOR! masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat dan proses integrasi dengan sistem yang ada di UKP4 Jakarta. Mudah-mudahan program LAPOR! ini bisa di launching setelah Bupati Inhu pulang menunaikan ibadah haji,\'\' ujarnya.

Diungkapkan Veni, program LAPOR! akan menerima semua aspirasi dan pengaduan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pemerintah. Seluruh aspirasi dan pengaduan yang dikirim oleh masyarakat akan dijawab melalui SMS atau website. Bahkan jika melalui website data pendukung dari aspirasi dan pengaduan akan ikut dilampirkan. \'\'Aspirasi dan pengaduan yang akan dijawab hanya yang relevan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Inhu dan tidak mengandung unsur fitnah dan SARA. Aspirasi dan pengaduan masyarakat itu juga akan dipublikasikan di website,\'\' ungkapnya.

Rentang waktu antara penyampaian aspirasi dan pengaduan yang disampaikan dengan jawaban yang diberikan, akan disesuaikan dengan aspirasi dan pengaduan yang disampaikan masyarakat. \'\'Jika bisa langsung dijawab, akan langsung dijawab, tetapi jika membutuhkan data, tentu akan diteruskan terlebih dahulu ke SKPD, setelah itu baru jawaban akan disampaikan,\'\' tegasnya.

Dengan adanya program LAPOR! ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi langsung dalam proses pembangunan di Kabupaten Inhu. Hal ini juga sejalan dengan tujuan pelaksanaan OGI yakni membangun pemerintahan yang lebih terbuka, lebih partisipatif dan lebih inovatif. Jelasnya. **(riauterkini.com)

 
1.Izin Operasional Sekolah Swasta
2.Izin Praktik Apoteker
3.Izin Praktik Bidan
4.Izin Praktik Dokter
5.Izin Praktik Fisioterapis
6.Izin Praktik Optometris
7.Izin Praktik Perawat
8.Izin Praktik Perawat Anastesi
9.Izin Praktik Radiografer
10.Izin Praktik Refraksionis Optisien
11.Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler
12.Izin Praktik Tenaga Gizi
13.Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
14.Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
15.Izin Reklame
16.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
17.Surat Izin Praktik Sanitarian
18.Surat Izin Praktik Tukang Gigi
19.Surat Keterangan Penelitian
20.Surat Keterangan Racun Api