Silahkan daftarkan perusahaan/usaha anda pada Online Single Submission (OSS) dengan Url http://oss.go.id
 
 
 
 
 
 
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 
 

Anda adalah pengunjung Ke :
1509944
 
Calendar Script
« March 2024 »
Mn Sn Se Rb Km Jm Sa
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31
 

 

Bupati Inhu Resmikan Pabrik Pupuk Organik

Minggu, 18 Maret 2012

RENGAT - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto, meresmikan pabrik pupuk organik plus, bertempat di Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kamis (15/3/12).

Dalam sambutanya Bupati Inhu Yopi Arianto mengatakan, rasa bangga atas pencapaian dari kelompok tani nelayan andalan (KTNA) yang menaungi pabrik pupuk organik plus.

''Atas inisiatif dan kreatifitas anggota KTNA, yang mampu menciptakan produk alternatif pupuk organik plus. Atas nama Pemkab Inhu memberikan penghargaan dan rasa bangga, atas pencapaian yang diraih,'' ujarnya.

Peresmian pabrik pupuk plus ini, dinilai sangat penting bagi kemajuan pertanian Inhu, dalam arti luas. Mengingat hal ini diprakarsai oleh salah seorang anggota kelompok tani. Yang sekaligus sebagai pelaku usaha tani. Ungkapnya menambahkan.

Dimana penggunaan pupuk organik, sangat dianjurkan oleh pemerintah pusat. Karena selain mudah cara pembuatanya, harganya relatif terjangkau oleh masyarakat. Juga ramah lingkungan.

Pemkab Inhu berharap, dengan diresmikanya pabrik pupuk tersebut dapat memicu, kelompok tani lainya untuk berbuat dan berkarya. Untuk kemajuan pertanian dan perkebunan.

''Kepada satker terkait, dapat kiranya memberikan perhatian, dukungan dan pembinaan melalui program kegiatan secara terpadu dan berkelanjutan,'' Jelasnya.

Dengan cadangan bahan baku yang mencukupi, produksi pupuk organik plus KTNA tersebut, mencapai 10 hingga 15 ton perhari. Yang pemasaranya mencapai kabupaten tetangga Pelalawan dan Propinsi Jambi serta Sumatera Utara juga Lampung.(riauterkini.com)

 
1.Izin Operasional Sekolah Swasta
2.Izin Praktik Apoteker
3.Izin Praktik Bidan
4.Izin Praktik Dokter
5.Izin Praktik Fisioterapis
6.Izin Praktik Optometris
7.Izin Praktik Perawat
8.Izin Praktik Perawat Anastesi
9.Izin Praktik Radiografer
10.Izin Praktik Refraksionis Optisien
11.Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler
12.Izin Praktik Tenaga Gizi
13.Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
14.Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
15.Izin Reklame
16.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
17.Surat Izin Praktik Sanitarian
18.Surat Izin Praktik Tukang Gigi
19.Surat Keterangan Penelitian
20.Surat Keterangan Racun Api