RENGAT - Walau Duta Palma Grup yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan berbagai pelanggaran fatal.
Namun dalam sidang paripurna DPRD Inhu, Jumat (10/2/12) rekomendasi Pansus justru memberikan waktu tiga bulan untuk melengkapi perizinan yang belum dikantongi serta merealisasikan kebun kemitraan dengan masyarakat minimal 20 persen dari lahan yang diperoleh perusahaan.
Apabila dalam kurun waktu tiga bulan sejak rekomendasi dikeluarkan, pihak perusahaan tidak mengindahkannya, pansus meminta agar Bupati Inhu mencabut izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) yang telah diterbitkan serta menghentikan seluruh aktivitas perusahaan yang berada di kawasan hutan lindung.
Ada delapan rekomendasi yang diterbitkan pansus setelah melakukan berbagai penyelidikan terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan anak perusahaan PT Dutapalma Nusantara.
Diantaranya meminta Bupati Inhu melakukan revisi terhadap Keputusan Bupati No 91 2007 tanggal 26 Februari 2007 tentang IUP PT Palma Satu dari luas 14.144 hektare menjadi luas maksimal 10.000 hektare.
Dimana IUP tersebut tidak rasional apabila melebihi luas yang tertera pada izin lokasi. Dan IUP berfungsi sebagai syarat dalam pengajuan permohonan untuk pelepasan kawasan hutan, sementara seluruh kawasan yang ada pada izin yang dimiliki PT Palma Satu berada di dalam kawasan hutan.
Selain itu Pansus juga meminta Bupati Inhu untuk memberikan peringatan keras kepada PT Palma Satu, PKS PT BBU, PT Seberida Subur dan PT PAL agar melakukan pengajuan permohonan pelepasan hutan kawasan (HPK dan HPT) sesuai perizinan yang dipegang kepada menteri kehutanan.
'' Pansus meminta Bupati Inhu agar menerapkan semua peraturan daerah secara tegas terkait dengan perizinan, pajak daerah dan retribusi daerah bagi semua perusahaan yang tergabung dalam Grup Duta Palma,'' ujar ketua Pansus Suradi.
Dalam sidang paripurna tersebut, tiga fraksi yakni Fraksi Golkar Plus, Fraksi Demokrat Plus dan Fraksi Gabungan Bersatu memberikan waktu kepada Dutapalma Grup yang beroperasi di Inhu untuk melengkapi berbagai perizinan yang berlaku dan memberikan kebun pola kemitraan kepada masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Suara Perjuangan Bersama dengan tegas meminta agar Bupati Inhu mencabut semua ijin dan menutup semua operasional anak perusahaan Duta Palma Grup di Inhu, karean telah melanggar aturan yang ditentukan.
Rekomendasi Pansus yang diparipurnakan DPRD Inhu, selain ditujukan kepada Bupati Inhu, juga di tembuskan kepada aparat penegak hukum***(adminbpmdppt)